Rabu, 18 Juni 2014

contoh sederhana surat perjanjian karyawan @jeggerrCafe



Assalamualaikum wr.wb 
Selamat sore, saudaraku sebangsa setanah air, bagaimana kabar kalian hari ini? Sehat dan tetap semangat kan??
oiya, aku mau berbagi ne tentang format surat perjanjian karyawan. Semoga bermanfaat yaa ... :) 





SURAT PERJANJIAN KARYAWAN JEGGERRCAFE



Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                                   : _____________________________________
Tempat dan tanggal lahir  : _____________________________________
Pendidikan Terakhir           : _____________________________________
Jenis Kelamin                      : _____________________________________
Agama                                 : _____________________________________
Alamat                                : _____________________________________
No.KTP/SIM                       : _____________________________________
Telpon                                 : _____________________________________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

2.  Nama                                  


Jabatan                                :



Alamat                                


Dalam hal ini bertindak atas nama direksi JeggerrCafe yang berkedudukan di Jl.SoemantriBrojonegoro No. 1 Gedung A FISIP Unila, Rajabasa Bandar Lampung dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


PASAL 1

PERNYATAAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1

PIHAK PERTAMA telah menyatakan persetujuannya untuk menerima PIHAK KEDUA selaku karyawan pada Usaha Mandiri Kecil Menengah (UMKM) JeggerrCafe yang berkedudukan di Jl.SoemantriBrojonegoro No. 1 Gedung A FISIP Unila, Rajabasa Bandar Lampung

Ayat 2
            PIHAK PERTAMA akan memberikan hak-hak sesuai kinerja PIHAK KEDUA





PASAL 2

PERNYATAAN PIHAK KEDUA


Ayat 1
            PIHAK KEDUA menyatakan bahwa dirinya tidak terikat kontra kerja/ sedang bekerja atau sebagai karyawan diperusahaan atau usaha atau tempat lainnya

Ayat 2

PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya selaku karyawan yang ditempatkan sebagai Pelayan dan kasir pada JeggerrCafe

Ayat 3

PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib  JeggerrCafe yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA

Ayat 4

PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupannya untuk dijatuhi sangsi jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan Unit Usaha. Sangsi tersebut berupa :
  1. Pemotongan Gaji
  2. Pemberhentian Kerja
  3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.


PASAL 3

TUGAS PEKERJAAN

Ayat 1

PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya demi mendukung kemajuan Unit Usaha pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan padanya.

Ayat 2

PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan Unit Usaha JeggerrCafe.

Ayat 3

PIHAK KEDUA akan patuh pada perintah atau instruksi dari PIHAK PERTAMA selama perintah dan instruksi tersebut demi kemajuan unit usaha dan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

PASAL 4

KEHADIRAN DAN ABSENSI

Ayat 1

PIHAK KEDUA akan  mematuhi  melaksanakan  jumlah  jam  kerja
efektif di Unit Usaha JeggerrCafe yang telah ditetapkan 8 jam setiap harinya dengan jumlah hari kerja 6 hari dalam satu minggu

Ayat 2

PIHAK KEDUA akan mematuhi jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang sesuai peraturan yang ditetapkan JeggerrCafe

Ayat 3

Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan, maka ketidakhadiran PIHAK KEDUA  harus didukung dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari tenaga kesehatan setempat

Ayat 4

Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk bekerja karena alasan suatu hal tertentu dan mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK KEDUA dapat dibenarkan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA

    PASAL 5

GAJI POKOK

Ayat 1

PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji sebesar Rp ...... dihitung selama 1 bulan kehadiran PIHAK KEDUA

Ayat 2
Pembayaran gaji akan dibayarkan setiap satu bulan sekali setiap tanggal  setiap bulannya.


             PASAL 7
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1

PIHAK KEDUA berhak untuk mengundurkan diri dari Unit Usaha JeggerrCafe

Ayat 2

Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.



Ayat 3

Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:

1.     PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sekurang-kurangnya [( 7) (Tujuh)] Hari.

2.     PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3.     PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya.


PASAL 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.


PASAL 9

PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lainnya untuk PIHAK PERTAMA.





Dibuat di       : Bandar Lampung   
Tanggal         :                           2014



PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA







[ ------------------------- ]                                                    [ ------------------------ ]











Tidak ada komentar:

Posting Komentar