Assalamualaikum wr.wb
Selamat sore, saudaraku sebangsa setanah air, bagaimana kabar kalian hari ini? Sehat dan tetap semangat kan??
oiya, aku mau berbagi ne tentang format surat perjanjian karyawan. Semoga bermanfaat yaa ... :)
SURAT PERJANJIAN KARYAWAN JEGGERRCAFE
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : _____________________________________
Tempat
dan tanggal lahir :
_____________________________________
Pendidikan
Terakhir : _____________________________________
Jenis
Kelamin : _____________________________________
Agama
: _____________________________________
Alamat
: _____________________________________
No.KTP/SIM
: _____________________________________
Telpon
: _____________________________________
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
2. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak atas nama direksi JeggerrCafe yang berkedudukan di Jl.SoemantriBrojonegoro
No. 1 Gedung A FISIP Unila, Rajabasa Bandar Lampung dan selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
PASAL
1
PERNYATAAN
PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA telah menyatakan
persetujuannya untuk menerima PIHAK KEDUA selaku karyawan pada Usaha
Mandiri Kecil Menengah (UMKM) JeggerrCafe yang berkedudukan di
Jl.SoemantriBrojonegoro No. 1 Gedung A FISIP Unila, Rajabasa Bandar Lampung
Ayat 2
PIHAK
PERTAMA akan memberikan hak-hak sesuai kinerja PIHAK KEDUA
PASAL
2
PERNYATAAN
PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa dirinya tidak
terikat kontra kerja/ sedang bekerja atau sebagai karyawan diperusahaan atau
usaha atau tempat lainnya
Ayat 2
PIHAK
KEDUA menyatakan
kesediaannya selaku karyawan yang ditempatkan sebagai Pelayan dan kasir
pada JeggerrCafe
Ayat 3
PIHAK
KEDUA menyatakan
kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib
JeggerrCafe yang telah ditetapkan PIHAK
PERTAMA
Ayat 4
PIHAK
KEDUA menyatakan
kesanggupannya untuk dijatuhi sangsi jika terbukti melakukan pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan Unit Usaha. Sangsi tersebut
berupa :
- Pemotongan Gaji
- Pemberhentian Kerja
- Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan
Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL
3
TUGAS
PEKERJAAN
Ayat 1
PIHAK
KEDUA menyatakan
kesediaannya untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya demi
mendukung kemajuan Unit Usaha pada bidang pekerjaan yang telah ditetapkan
padanya.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA menyatakan
kesediaannya untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK
PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK
KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan Unit Usaha
JeggerrCafe.
Ayat 3
PIHAK
KEDUA akan patuh pada
perintah atau instruksi dari PIHAK PERTAMA selama perintah dan instruksi
tersebut demi kemajuan unit usaha dan tidak bertentangan dengan hukum
dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
PASAL
4
KEHADIRAN
DAN ABSENSI
Ayat 1
PIHAK
KEDUA akan
mematuhi melaksanakan jumlah
jam kerja
efektif di Unit Usaha JeggerrCafe yang
telah ditetapkan 8 jam setiap harinya dengan jumlah hari kerja 6 hari dalam
satu minggu
Ayat 2
PIHAK
KEDUA akan mematuhi jam
masuk, jam istirahat, dan jam pulang sesuai peraturan yang ditetapkan
JeggerrCafe
Ayat 3
Apabila
PIHAK KEDUA tidak masuk bekerja karena alasan kesehatan, maka
ketidakhadiran PIHAK KEDUA harus
didukung dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari tenaga kesehatan
setempat
Ayat 4
Apabila
PIHAK KEDUA tidak masuk bekerja karena alasan suatu hal tertentu dan
mendesak, maka ketidakhadiran PIHAK KEDUA dapat dibenarkan jika telah
mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA
PASAL 5
GAJI POKOK
Ayat 1
PIHAK PERTAMA akan memberikan
gaji sebesar Rp ...... dihitung selama 1 bulan kehadiran PIHAK KEDUA
Ayat 2
Pembayaran gaji akan dibayarkan setiap
satu bulan sekali setiap tanggal setiap bulannya.
PASAL 7
PENGUNDURAN
DIRI
Ayat 1
PIHAK
KEDUA berhak untuk mengundurkan diri dari Unit
Usaha JeggerrCafe
Ayat 2
Apabila
PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak
menerima uang gaji sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Pengunduran
diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran
diri sekurang-kurangnya [( 7) (Tujuh)] Hari.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya
hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan
kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus
diselesaikannya.
PASAL
8
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
PASAL
9
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK KEDUA
dan lainnya untuk PIHAK PERTAMA.
Dibuat di : Bandar Lampung
Tanggal : 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
[ ------------------------- ] [
------------------------ ]